Sidoarjo (27-09-2024) - Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap produk PKKPR atas pelaku usaha di Kabupaten Sidoarjo.
Penilaian dan Peninjauan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan didampingi oleh tim dari seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari, mulai tanggal 24 - 27 September 2024 dan melakukan penilaian pelaksanaan KKPR terhadap 18 dokumen KKPR yang masuk dalam prioritas penilaian di Kabupaten Sidoarjo.
KKPR merupakan dokumen perijinan kesesuaian antara rencana kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang wajib dipenuhi dalam rangka keperluan penerbitan ijin kegiatannya. KKPR terdiri dari KKPR Berusaha bagi para pelaku usaha diatas UMK yang terintegrasi dengan sistem OSS dan KKPR Non Berusaha untuk pemanfaatan ruang lainnya.
Kegiatan ini dilakukan untuk melakukan monitoring terhadap penerbitan KKPR yang telah berjalan secara optimal agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Sidoarjo akan pelayanan perijinan yang transparan, mudah, terjangkau dan cepat.
Posting Komentar