Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo terus berupaya menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Melalui Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, kini diberlakukan kebijakan baru terkait pemberian kompensasi bagi penerima layanan apabila hasil pelayanan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini merupakan wujud nyata dari tanggung jawab dan kesungguhan seluruh jajaran dalam meningkatkan kinerja, kedisiplinan, serta profesionalisme aparatur, sekaligus menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan yang optimal, transparan, dan berintegritas.
Posting Komentar