Sertipikat tanah hilang? Jangan khawatir, Sobat tetap bisa mengajukan permohonan sertipikat pengganti dengan melengkapi persyaratan berikut:
📌 Syarat Permohonan Sertipikat Pengganti karena Hilang:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Fotocopy Sertipikat (jika ada)
6. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Pastikan seluruh berkas lengkap agar proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku di Kementerian ATR/BPN.
Yuk, urus dengan tertib dan aman ✨
Posting Komentar