SURABAYA – Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur secara resmi menerima Laporan Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Penilaian ini difokuskan pada 15 Kantor Pertanahan sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan menuju standar pelayanan prima dan penguatan Zona Integritas (ZI) di seluruh wilayah Jawa Timur. Hasil Penilaian disampaikan di Ruang Rapat Reforma Kanwil BPN Jatim pada Kamis (9/4).
Hadir dalam kegiatan ini Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Habibi, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombdusman RI Jatim, Azmi Musyaddad, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim, seluruh Kepala Bidang Kanwil BPN Jatim, Pejabat Fungsional Ahli Madya, serta 15 Kepala Kantor Pertanahan yang menerima hasil penilaian.
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri, menyampaikan penilaian dari pihak eksternal seperti Ombudsman harus dipandang sebagai instrumen introspeksi diri atau muhasabah.
“Jangan pernah lelah berbuat baik. Perbaikan pelayanan adalah wujud pengabdian kita kepada agama, bangsa, dan negara. Jadilah Duta Perubahan dalam ucapan maupun tindakan,” tegasnya.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Habib, dalam paparannya menjelaskan bahwa penilaian tahun ini menggunakan instrumen 4 Dimensi Penilaian yang mencakup kualitas fisik pelayanan hingga tingkat kepercayaan masyarakat.
“Skor akhir yang diberikan merupakan akumulasi dari responsivitas instansi terhadap tindakan korektif dan keseriusan dalam mengimplementasikan masukan masyarakat ke dalam sistem birokrasi.”ujarnya.
#bpnjatim
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#PejabatPengelolaInformasidanDokumentasi
Posting Komentar